Pages

Subscribe:

Labels

Selasa, 19 Februari 2013

LIBERALISME ( islam liberal )

Segala puji bagi Alloh yang mengutus rosul-rosul-Nya untuk menyampaikan risalah dengan bahasa dan adat istiadat yang berlaku bagi umat-Nya, sebagaimana firman-Nya :

وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه

"Aku tidak mengutus seorang utusan melainkan dengan bahasa kaumnya".

       Salam dan rahmat Alloh semoga terlimpahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang telah menyampaikan ajaran Islam dengan sukses dalam tempo yang relatif singkat dengan melintasi berbagai macam rintangan dan tantangan dari berbagai macam golongan yang memusuhinya.
Demikian pula para ulama' yang mewarisinya dalam menegakkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal jamaah, tidak mungkin dapat menghindari dari rintangan dan tantangan dari berbagai macam kalangan, baik dari non Islam atau dari orang Islam itu sendiri. Bahkan dari golongan-golongan yang berbaju Ahlus Sunnah Wal jamaah. Sehingga orang-orang awam merasa kesulitan untuk mengetahui ajaran Islam yang memang benar-benar sesuai dengan ajaran Rosul, karena mereka saling bertikai, tidak ada yang mau mengalah dan dikalahkan, dan semua sama-sama mengaku berhaluan Ahlus Sunnah Wal jamaah. Bahkan yang ironis sekali, semua dari golongan kaum Nahdliyiin yang sekarang ini terkenal dengan golongan liberalisme diprakarsai sebagian Pengurus Pusat Jamiyah Nahdlotul Ulama' yang anggotanya para mahasiswa yang mentalitas agamanya masih sangat minim, sehingga mudah diprovokatori, lebih-lebih ajaran agama yang bersifat irasional.

LIBERALISME DAN FUNDAMENTALIS
Tausiyah Mu'tamar ke 31 Nahdhatul Ulama' Solo 28 Nopember 2004 :
Pertama, Pesan bidang agama No. 3 disebutkan sebagai berikut :
Dengan prinsip-prinsip yang berbasis ASWAJA, NU menolak segala bentuk Fundamentalis Ekstrimisme Liberalisme dan aliran-aliran yang menyimpang berdasarkan prinsip-prinsip ASWAJA pula penolakan tersebut dilakukan secara tegas tetapi tetap persuasif dan dialogis.
            Dalam merealisasikan taushiyah tersebut, tentu santri dituntut mampu merealisasikannya. Namun sangatlah naif jika kita tidak tahu apa itu liberalisme dan fundamentalis. Jawabannya mari kita ikuti uraian di bawah ini :
a.       Liberalisme adalah suatu aliran/ ajaran yang menghendaki ajaran Islam berdasarkan kebebasan kekuasaan umatnya.
b.      Fundamentalis adalah golongan penentang keras untuk diadakannya reinterpretasi Bible dan teologi dengan mengikuti pengetahuan modern serta bermaksud melestarikan ajaran pokok dari kepercayaan.
            Golongan tersebut di atas mensinyalir bahwa terjadinya hukum dalam Al-Qur'an atau Hadits karena dilatar belakangi dengan budaya dan kasus yang terjadi pada jaman direalisasikannya hukum tersebut. Dengan pertimbangan itu mereka berharap bahwa dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits yang dianggap kurang pas dengan budaya yang terjadi pada jaman sekarang walaupun hukum tersebut telah dinyatakan para ulama salaf sebagai hukum yang sudah baku dan qath'i tidak boleh dikritisi kembali. Mereka masih berani menggantinya. Contoh pembagian warisan yang sudah jelas dalam Al-Qur'an dinyatakan bahwa anak laki-laki dua kali lipat bagian dari anak perempuan. Sebagaimana dalam surat An-Nisa'
يو صيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين
Dari ayat ini mereka beranggapan bahwa ayat tersebut di-mansukh dengan ayat :
ولهن مثل الذى عليهن بالمعروف
Sebenarnya pendapat di atas bukanlah hal baru, tapi sudah ada semenjak Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Kahfi ayat 56-57 :
وما نرسل المرسلين إلا مبشرين ومنذرين ويجادل الذين كفروا بالباطل ليدحضوا به الحق واتخذوا ءاياتي وما أنذروا هزوا (56) ومن أظلم ممن ذكر
بآيات ربه فأعرض عنها ونسي ما قدمت يداه إنا جعلنا على قلوبهم أكنة أن يفقهوه وفي ءاذانهم وقرا وإن تدعهم إلى الهدى فلن يهتدوا إذا أبدا (57)
"Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul melainkan sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan; tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat Kami dan peringatan-peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokkan (56) Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat dari Tuhannya lalu dia berpaling daripadanya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya" (57)

            Dari ayat ini, mereka beranggapan ayat tersebut perlu di mansukh dengan ayat ولهن مثل الذى عليهن بالمعروف hanya dengan pertimbangan budaya Indonesia bahwa orang laki dengan orang perempuan sama-sama bekerja dan punya hak yang sama, mereka berani merubah ijma'-nya para ulama dan shahabat yang berdasarkan dalil Al-Qur'an yang jelas.
Kedua, golongan mereka sudah berani mengkritik keorisinilan Al-Qur'an, karena kalamulloh adalah merupakan merupakan kalam yang tanpa suara dan huruf sebagaimana yang kita yakini. Sedangkan Al-Qur'an yang ada adalah bertuliskan bahasa arab yang memakai huruf, berarti Al-Qur'an adalah bahasa Jibril yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang berjiwa manusia sebagaimana kita yang konsekwensinya sangat dimungkinkan Al-Qur'an adalah ada campur tangan bahasa Muhammad karena orang menyampaikan bahasa sangat dimungkinkan adanya perubahan dan pengurangan. Mereka membuktikan dengan berbagai dalil :
I.       Bacaan Al-Qur'an telah mengalami perbedaan di antara Imam-imam ahli baca Al-Qur'an lebih dari sepuluh bacaan, lalu yang benar yang mana..?
II.    Ternyata ada ayat yang pernah diperselisihkan di antara shahabat sebagaimana ayat At-Taubah ayat 128-129 :
لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم (128) فإن تولوا فقل حسبي الله لا إله إلا هو عليه توكلت وهو رب العرش العظيم (129)
Sayyidina Ali pernah tidak mempercayai ayat ini sebagai ayat Al-Qur'an. Karena dalam tulisan beliau, ayat ini tidak ada. Baru kemudian Sayidina Ali mengakuinya setelah ada dalil-dalil (bukti-bukti yang kuat bahwa ayat tersebut termasuk Al-Qur'an).
III. Bahasa tidak dapat mewakili dari apa yang dikehendaki orang yang mengungkapkan bahasa itu sendiri. Contoh, orang perintah duduk, tentu belum dapat diketahui duduk bagaimana yang dikehendaki. Berarti kehendak tersebut dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan ijtihad. Padahal ijtihad Nabi telah terbukti pernah disalahkan dalam tiga hal.
1.   Perijinan kepada orang munafiq untuk tidak ikut berperang dengan alasan udzur. Dengan firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 43:
عفا الله عنك لم أذنت لهم حتى يتبين لك الذين صدقوا وتعلم الكاذبين (43)
2.   Hadits tentang pembebasan tawanan orang-orang kafir yang dibebaskan dengan tebusan untuk kesejahteraan muslimin. Setelah melalui musyawarah dan baginda Nabi mengambil pendapat Abu Bakar. Setelah itu Allah menegurnya dengan firman-Nya, Al-Anfaal ayat 37 :
ما كان لنبي أن يكون له أسرى حتى يثخن في الأرض تريدون عرض الدنيا والله يريد الآخرة والله عزيز حكيم (67)
3.   Tentang Rasulullah ketika melihat orang yang sedang mengawinkan kurma, kemudian beliau telah bersabda هلا تركتموها (apakah tidak kalian biarkan saja). Tapi setelah mereka meninggalkan, berakibat tidak berbuahnya kurma tersebut. Setelah diadukan kepada beliau, maka beliau bersabda :
إنما هو ظني أنتم أعلم بأمور دنياكم -الحديث
Sebenarnya itu semua bukan kesalahan rumusan syariat, tapi menunjukkan bahwa Muhammad adalah manusia yang diutus Allah. Dimana jika Allah tidak memberi tahu kepadanya berarti beliau dipersilahkan berijtihad dalam pengawasanNya. Jika ternyata tidak sesuai dengan kebenaran, maka Allah akan mengembalikannya kepada yang benar dan jika tidak ada teguran dari-Nya, maka menunjukkan bahwa hal tersebut berarti dibenarkan. Wallahu A'lam.
IV. Beberapa pernyataan lain kontroversial dari aktivis-aktivis liberalis :
1.   Islam tidak bisa dijadikan sebagai parameter tunggal untuk menilai sebuah karya film (plus pornografi). Islam harus didudukkan secara setara dengan norma agama lain. Islam mesti bertanding dan berkontestasi dengan norma-norma lain. Sehingga penilaian dapat terkesan adil.
2.   Qishas, Potong Tangan, Rajam dan Had-Had yang lain. Betapapun ha-hal tersebut tertulis secara Sharih di dalam al-Qur’an ataupun Hadits. Alasannya, bentuk hukuman seperti itu sudah tidak sejalan dengan HAM.
3.   Pembagian harta waris laki-laki dua kali lipat perempuan walaupun telah dicanangkan al-Qur’an. Alasannya diskriminasi dan tidak memenuhi standar Keadilan.
4.   Larangan bagi seorang wanita memegang jabatan-jabatan publik. Alasannya, tidak berspektif Gender dan termasuk kategori diskriminasi.
5.   Larangan kawin wanita Muslimah dengan lelaki non Muslim. Alasannya, tidak sesuai dengan nilai-nilai kesederajatan manusia.
6.   Poligami, meskipun diperbolehkan al-Qur’an. Alasannya, kurang menghargai nilai kemanusiaan.
7.   Kewajiban berjilbab. Alasannya, ketidak samaan sosio-kutural antara arab dan Indonesia.

Untuk menanggulangi hal tersebut, maka kita harus memahami eksistensi fiqh klasik sebagai berikut :
Dengan pergeseran waktu serta kompleknya kasus serta pesatnya perubahan ekonomi dan budaya juga pola kehidupan manusia. Maka timbullah tanda tanya besar yaitu Masih Relefan dan Eksiskah  fiqh klasik? Dan bagaimanakah konsistensinya ? serta mungkinkah ada rumusan fiqh baru untuk menyesuaikan dengan keadaan zaman dan pola berfikir manusia yang cenderung variatif ? bisakah fiqh klasik mentolelir pada mereka-mereka yang memang di ciptakan Allah dengan berkelainan mental sebagaimana waria yang memang nafsu birahinya condong pada laki-laki ? atau tetap tegas melarang kepada mereka! Apakah hal ini bukan termasuk diskriminasi kepada mereka! Pertanyaan-pertanyaan semalam inilah yang selalu menggelitik dan mewarnai otak mereka yang tidak puas dengan fiqh klasik, terlebih mereka yang merasa terhambat untuk mendapatkan kepentingan. Mari kita coba mencermati dan meneliti pertanyaan di atas dan memunculkan sebuah jawaban yang bisa kita jadikan solusi bersama.
Untuk mengawali jawaban dari pertanyaan di atas terlebih dahulu kita sebagai orang yang beriman haruslah percaya dan yakin bahwa sebuah perkataan, perbuatan dan idiologi yang sesuai dengan ketentuan syari'at Islam, bukan syari'at Islam mengikuti dan mentolelir atas prilaku manusia yang mempunyai kepentingan yang berbeda sebagaimana yang kita ketahui tentang budaya para pejabat yang korupsi apakah undang-undang di Indonesia mentolelir dengan memberi hukuman para koruptor apa tidak berakibat diskriminasi terhadap orang-orang yang berjiwa korupsi. Kenapa demikian..?.
Hal di atas di sebabkan ada beberapa pertimbangan sebagai berikut :

Pertama, Sebagai orang mukmin jiwanya dan hartanya telah di beli Allah dengan sorganya                                   sebagaimana  pernyataan Al Qur'an dalam surat At Taubah ayat 111 yang berbunyi :
إن الله إشترى من المؤمنين أنفسهم وأموالهم بأن لهم الجنة
Artinya : "Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang yang beriman dengan ganti kenikmatan sorga".
Seorang penjual yang telah mendapat pesanan dari konsumen tentu harus menyesuaikan kehendak konsumen walau sebenarnya penjual tidak sependapat.

Kedua, Kita dijadikan Allah hanya untuk mengabdikan diri kepadaNya sedangkan bentuk pengabdian tentu harus cocok dengan mekanisme yang di tentukan bukan semau hamba itu sendiri. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ad Daariyat ayat 56 yang berbunyi :
وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون
Artinya : "Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah kepadaku".

Ketiga, Kesempurnaan  Islam  merupakan  rahasia  kesempurnaan  perintah  dan larangan Allah yang tidak bisa di sibak oleh akal manusia akan tetapi hanya dapat di rasakan oleh sirri dalam hati yang disebabkan cahaya hidayah dari Allah dan cahaya hati tersebut hanya di berikan pada orang-orang yang di kehendaki Allah dengan dibersihkan hatinya dari kotoran-kotoran yang dapat menutupi hati dari penglihatannya sebagaimana pernyataan Allah dalam Al Qur'an :
ألله نور السموات والأرض مثل نوره كمشكوة فيها مصباح المصباح في زجاحة الزجاحة كأنها كوكب ذري يوقد من شجرة مباركة زيتونة لا شرقية ولا غربية يكاد زيتها يضيء ولو لم تمسسه نار نور على نور يهدي ألله لنوره من يشاء
Artinya : "Allah adalah Nurnya langit dan bumi, perumpamaan Nurnya laksana lentera yang di dalamnya terdapat pelita dan pelita di dalam kaca dan kaca itu laksana bintang yang di nyalakan dari pohon zaitun yang barokah tidak diarah timur dan tidak diarah barat yang mana minyak pohon itu menyala sekalipun tidak tersentuh oleh api cahaya di atas cahaya. Allah menunjukkan kepada Nurnya bagi orang-orang yang di kehendakinya".

Sehingga bagi hambanya yang mendapat Nur Hidayah dari Allah, maka akan selalu menyambut positif segala apa yang datang dari Allah dan RosulNya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
الخير ما إختاره ألله لك لا ما تختاره
Artinya : "Perkara yang baik adalah apa yang telah di pilihkan Allah kepadamu bukan apa yang telah kau pilih sendiri".

Nur Allah tidak di berikan kepada orang yang berjiwa kotor yaitu orang-orang dholim sebagaimana pernyataan Allah dalam Al Qur'an dalam surat Al Baqoroh ayat 258 yang berbunyi :

إن ألله لا يهدي القوم الظالمين . البقرة أية 258
ال عمران أية 86                         المائدة أية 51                       الأنعام أية144                          التوبة أية 19 و 109
القصص أية 50                           الصافات أية 7                      الحج أية 5                              الأحقاف أية 10
Dengan demikian sangatlah wajar dan bukan merupakan hal yang asing ketika hukum dan ayat alloh dibaca dan di ungkapkan kepada mereka yang mendapat petunjuk maka semakin kuat imannya dan mereka pasrahkan kepada alloh, akan tetapi hal di atas sangatlah berbalik jika Al-Qur'an di baca kepada mereka yang tidak mendapatkan hidayah dari Allah, malah mereka mengatakan bahwa itu semua adalah konsep orang gila, konsep yang irasional sebagaimana ungkapan orang-orang yang tidak percaya dengan Nabi Muhammad. Hal ini sesuai dengan firman Alloh dalam Al Qur'an :
إنما المؤمنون الذين إذا ذكر الله وجلت قلوبهم وإذا تليت عليهم ءاياته زادتهم إيمانا وعلى ربهم يتوكلون. الأنفال أية (2)
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal".
وإن يكاد الذين كفروا ليزلقونك بأبصارهم لما سمعوا الذكر ويقولون إنه لمجنون. القلم أية (51)
Artinya : "Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Qur'an dan mereka berkata: "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila".

Sedangkan untuk menuju kearah sana bukan melalui akal dan otak, melainkan dari sisi hati yang konsepnya bukan kerena belajar dan dengan dialog melainkan dengan mujahadah dan taqwa, sebagimana pernyataan Alloh dalam Surat Al-Baqoroh ayat 282 dan Al-Ankabut ayat 69 yang berbunyi :
واتقوا الله ويعلمكم الله
Artinya : "Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu".
والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا
Artinya : "Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami".

Keempat, Akal manusia tidak akan pernah mengetahui kebenaran yang haqiqi karena kebenaran yang haqiqi adalah kebenaran yang datang dari Alloh sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an
الحق من ربك فلا تكونن من الممترين. البقرة أية 147
Artinya : "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu".
الحق من ربك فلا تكن من الممترين. أل عمران أية 60
Artinya : "(Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu".

Sedangkan kebenaran yang datangnya dari manusia hanya merupakan dugaan belaka yang banyak salahnya dari pada benarnya, Alloh memberi peringatan untuk mengikuti hasil dugaan karena akan berakibat tersesat dari jalan yang benar. Sebagaimana pernyataan Alloh dalam Surat Al-An'am ayat 116
وإن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله إن يتبعون إلا الظن وإن هم إلا يخرصون
Artinya :"Dan  jika  kamu menuruti  kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)".

Jika kita sampai terprovokasi dengan mereka padahal kenyataan pendapat mereka salah, maka mereka tidak akan pernah bertanggung jawab atas kesalahanya dihadapan Alloh melainkan masing-masing individu akan bertanggung jawab sendiri,baik disebabkan pendapat sendiri atau mengikuti kepada pendapat orang lain. Sebagaimana Firman Alloh dalam surat Al-Baqoroh ayat 166 dan 167
إذ تبرأ الذين اتبعوا من الذين اتبعوا ورأوا العذاب وتقطعت بهم الأسباب (166) وقال الذين اتبعوا لو أن لنا كرة فنتبرأ منهم كما تبرءوا منا
Artinya : "(Yaitu)  ketika  orang-orang  yang   diikuti   itu   berlepas  diri   dari  orang-orang   yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami."

Namun kebenaran yang dikehendaki Alloh bentuknya seperti apa ? akal manusia tidak mampu menembus kehendak Alloh yang sebenarnya, akan tetapi Alloh memberi pedoman untuk mendeteksi dengan dua hal yaitu : Al-Qur'an dan Al-Hadits yang meliputi ungkapan, prilaku dan pengakuan Rosululloh SAW. sebagaimana pernyataan Rosululloh SAW yamg berbunyi :
تركت أمرين ما إن تمسكتم لن تضلوا بعد هما أبدا. الحديث
Namun Al-Qur'an dan Al-Hadits sangatlah elastis sehingga dapat diseret dengan arti bagaimanapun saja, oleh karenanya Alloh memberi peringatan jangan sekali-kali memberi keputusan yang hanya dipengaruhi hawa nafsunya, sebagaimana peringatan Alloh dalam Al-Qur'an :
وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه فاحكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم عما جاءك من الحق. المائدة أية 48
Artinya : " Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

Dengan modal dua pedoman tersebut Rosululloh SAW memerintahkan umatnya untuk mengkaji dengan didasari pengetahuan dan keihlasan serta ketaqwaan dan setelah itu kalau hasil keputusan yang ia yakini itu bisa menjadikan hatinya tenang, maka itulah kebenaran, namun jika hasil upaya tersebut ternyata masih menyisakan kebimbangan berarti itu merupakan rumusan yang salah. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
البر ما تطمئن قلبك والإثم ما خالفه صدرك. الحديث
Dan jika sudah berupaya dan meyakini akan tetapi kenyataan runusan hukumnya salah, maka tidak berdosa baginya dengan catatan mereka tidak gegabah dalam memberi keputusan sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur'an :
وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما. الأحزاب أية 5
Artinya : "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه. البقرة أية 173
Artinya : "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Bahkan mereka yang menghasilkan Ijtihad yang salah maka, tetap mendapat satu pahala dari Alloh sebagai imbalan jerih payah mereka dan yang benar akan mendapat dua pahala. Sebagaimana sabda beliau Nabi SAW :
إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإذا اجتهد الحاكم فأخطء فله أجر واحد. الحديث
Namun sebaliknya bagi orang yang memberi hukum karena dipengaruhi nafsu atau tidak memiliki kemampuan, maka hukumnya akan salah dan mendapat ancaman siksa sebagaimana sabda beliau Nabi SAW:
القضاة ثلاثة واحد في الجنة وإثنان في النار. الحديث
            Dengan demikian bentuk rumusan fiqh klasik lebih berhati-hati dalam memahami teks Al-Qur'an dan Al-Hadits yang notabenenya sebagai penterjemah yang mampu membukakan arti Al-Qur'an secara benar.Fiqh klasik menanggapi teks Al-Qur'an dan Al-Hadits mengklasifikasikan dengan dua bagian. 1. Hubungan dengan teks 2. Hubungan dengan mekanisme perintah.
Ed. 1. Hubungan dengan teks ada dua :
a.       Teks yang Qot'i (tidak dapat dikritisi lagi) yaitu bentuk teks yang artinya sudah menjadi konsensus(Ijma') para Shohabat sebagaimana wajibnya shalat 5 waktu dalam mentafsiri fi'il amar dalam firman Alloh yang berbunyi أقيموا الصلاة dan wajibnya zakat dalam firman Alloh وأتوا الزكاة dan halalnya menikah dalam ayat serta bukan merupakan kewajiban dalam amar yang terdapat dalam ayat فانكحوا ما طاب لكم من النساء dan haramnya riba serta halalnya jual beli dalalm ayat أحل الله البيع وحرم الربا karena :ada sebuah jaminan hadits yang berbunyi:
لا تجتمع أمتي على الضلالة. الحديث
b.      Ayat yang masih dapat di interprestasikan dengan beberapa tafsiran dan belum pernah ada konsensus dari Shohabat, maka para ulama' memberi penafsiran dengan mencari dukungan dengan beberapa dalil sebagaimana firman Alloh dan hadits Nabi SAW yang berbunyi :
فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره. البقرة أية 230
Artinya : "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain".
اصنعوا كل شيئ إلا النكاح. الحديث
Dan juga dapat berarti ikatan suami istri dengan transaksi sebagaimana hadits :
لا نكاح إلا بولي. الحديث
Dan ada juga ulama' yang sangat berhati-hati dalam membuat sebuah rumusan hukum  dengan cara mengumpulkan dan menggunakan kedua makna diatas, sehingga menimbulkan konsekwensi bahwa suami tidak boleh kembali kepada isteri sebelum istri bersuami dengan orang lain dan telah disetubuhi sebagaimana rumusan hukum Imam Syafi'i dengan dukungan hadits :
روي أن تميمة بنت عبد الرحمن القرظي كانت تحت رفاعة بن وهب بن عاطق القرظي فطلقها ثلاثا فتزوجت بعبد الرحمن بن الزبير القرظي فأتت النبي e وقالت كنت تحت رفاعة فطلقني فبت طلاقي فتزوجت بعده عبد الرحمن بن الزبير وأن ما معه مثل هدبة الثوب وأنه أراد أن يطلقني قبل أن يمسني أفأرجع إلى إبن عمي فتبسم رسول الله y فقال أتريدين أن ترجعي إلى رفاعة  ؟ لا حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك. الحديث
Ed. 2. Hal yang berhubungan dengan mekanisme dalam mewujudkan perintah terbagi menjadi dua :
a.       Urusan dokmatif (ta'abudi) sebagaimana mekanisme shalat harus dilakukan dengan bentuk ruku' dan sujud, dan juga mekanisme berwudlu harus dengan membasuh pada anggota-anggota tertentu, dalam hal ini juga bukan wewenang mujtahid untuk mengkritisi apalagi membuat mekanisme yang tidak pernah diajarkan Nabi SAW sebagaimana sabda beliau yang berbunyi :
صلوا كما رأيتموني أصلي. الحديث
Walaupun nanti akan terjadi perbedaan pandangan tentang ajaran tersebut merupakan ajaran normatif atau yang dapat dirasionalkan, sehingga dapat dilakukan dengan cara lain dalam mengaktualisasikan ajaran tersebut,, sebagimana perintah Nabi SAW dalam membasuh jilatan anjing dengan tujuh (7) kali basuhan salah satunya dengan menggunakan debu yang tertera dalam hadits :
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات إحداهن بالتراب. الحديث
Dengan perintah membasuh dapat dimungkinkan berarti, jilatan anjing tersebut najis tapi juga mungkin tidak najis karena tidak ada nash dari Nabi SAW tentang kenajisannya. Sedangkan perintah membasuh dengan 7 kali adalah merupakam ajaran agama (ta'abudi), demikian pula tentang bentuk shalat Nabi SAW, maka mereka memberi rumusan dengan sesuai pengetahuan mereka sendiri dalam bentuk shalatnya beliau Nabi.
b.      Ajaran yang dapat dirasionalkan tujuannya sebagaimana konsep jual beli yaitu yang terpenting adalah saling ridlo diantara kedua belah pihak, maka dalam hal ini para fuqoha' klasik memberi rumusan yang dapat mengantarkan pada ridlo dari kedua belah pihak, karena prinsipnya terdapat dalam hadits Nabi SAW
لا يحل مال امرئ إلا عن طيب نفس. رواه الترمذي
Dan firman Alloh yang berbunyi :
ليس على الأعمى حرج ولا على الأعرج حرج ولا على المريض حرج ولا على أنفسكم أن تأكلوا من بيوتكم أو بيوت ءابائكم أو بيوت أمهاتكم أو بيوت إخوانكم أو بيوت أخواتكم أو بيوت أعمامكم أو بيوت عماتكم أو بيوت أخوالكم أو بيوت خالاتكم أو ما ملكتم مفاتحه أو صديقكم. النور أية 61
Artinya : Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.
ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم. النساء أية 29
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Dalam hal-hal yang ada faktornya, namun sulit untuk diketahui karena beda-bedanya kemampuan atau mental manusia, sebagaimana larangan percampuran antara laki-laki dan wanita yang tidak di perbolehkan karena di khawatirkan terjadinya hal-hal yang negatif maka dikembalikan pada madhinnah. Demikian pula diperbolehkannya Qoshor karena adanya masyaqqoh maka dikembalikan pada madhinnah dimana perjalanan pada umumnya mengandung masyaqqoh maka diperbolehkan mengqoshor walaupun tidak ada masyaqqoh dan lain-lainnya. Apabila ingin kejelasan maka silahkan mengkaji beberapa reverensi kitab aslinya dengan didasari hati yang ihlas. Semoga kita mendapatkan hidayah dari Alloh SWT. Amiin Yaa Robbal Aalamin.

Blitar, 27 Februari 2005 M

Oleh : M. Azizi Hasbullah

0 komentar:

Posting Komentar