Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 17 Februari 2013

KPK VS LEGALITASNYA



Deskripsi masalah
Dunia peradilan dan hukum di Indonesia dewasa ini telah mengalami perkembangan yang signifikan. Lembaga independen seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus kriminal, korupsi, dan kejahatan HAM (Hak Azasi Manusia) juga telah didirikan. Namun belakangan ini kewenangan lembaga penyelamat uang negara itu mulai dipermasalahkan seiring mencuatnya kasus penyadapan yang melibatkan orang-orang dalam di tubuh Polri, Kejaksaan dan KPK sendiri.
Sehingga timbul tanda tanya di masyarakat tentang efektifitas pola kerja lembaga-lembaga penyidik tersebut.
Pertanyaan
a.    Di manakah kedudukan dan kewenangan KPK dilihat dari kacamata fikih?
Jawaban
a.        Kedudukan dan kewenangan KPK menurut perspektif fikih dikenal dengan istilah waliyyul madhalim(Lembaga khusus yang menangani tindak pidana), hal tersebut memandang kedudukan KPK dalam pemerintahan RI adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan menggali bukti-bukti hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
          1.            Al-Ahkam as-Sulthoniyyah, hlm.  80-81
          2.            Al-Ahkam as-Sulthoniyyah, hlm. 491
          3.            Al-Khulashoh fi Ahkam adz-Dzimmah, Juz. I, hlm. 474
          4.            Al-Fiqh al-Islami, Juz. 8, hlm. 371

b.  Bagaimana hukum penyadapan yang dilakukan oleh lembaga independent semacam KPK dengan alasan melengakapi Berita Acara Penyidikan (BAP)?
Jawaban
b.  Penyadapan yang dilakukan oleh KPK dapat dibenarkan, karena hal itu dilakukan dalam rangka untuk menggali bukti-bukti penanganan tindak pidana korupsi.
                                   1.            Al-mausu’ah al-Fiqhiyyah, Juz. 10, hlm. 162
                                  2.            Adab an-nabawi, hlm. 137
                                  3.            Ghidza’ al-Albab fi Syarh Mandhumat al-Adab, Juz. 1, hlm. 117
                                   4.            Ghidza’ al-Albab fi Syarh Mandhumat al-Adab, Juz. 1, hlm. 400
c.       Bagiamana hukum mengekspos (menyebarluaskan) hasil rekaman penyadapan tersubut mengingat terdapat pembicaraan yang menyangkut wilayah privasi di dalamnya?
Jawaban
c.       Hukum meng-ekpos hasil rekaman penyadapan sebagaimana diatas tidak dibenarkan, kecuali maslahah yang dihasilkan dari tindakan tersebut lebih besar daripada mafsadahnya. Seperti untuk pembuktian transparansi hukum, menjerakan pelaku korupsi dll.
                                               1.            Fatawi yasalunaka, Juz. 3, hlm. 126
                                               2.            Faidul qadir, Juz. 2, hlm. 677
                                              3.            Ihya’ Ulumuddin, Juz. 2, hlm. 328
                                               4.            Taudlih al-ahkam, hlm. 441

0 komentar:

Posting Komentar