Deskripsi
masalah
Dunia
peradilan dan hukum di Indonesia
dewasa ini telah mengalami perkembangan yang signifikan. Lembaga independen
seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang mempunyai kewenangan melakukan
penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus kriminal, korupsi, dan
kejahatan HAM (Hak Azasi Manusia) juga telah didirikan. Namun belakangan ini
kewenangan lembaga penyelamat uang negara itu mulai dipermasalahkan seiring
mencuatnya kasus penyadapan yang melibatkan orang-orang dalam di tubuh Polri,
Kejaksaan dan KPK sendiri.
Sehingga timbul tanda tanya di masyarakat tentang
efektifitas pola kerja lembaga-lembaga penyidik tersebut.
Pertanyaan
a. Di manakah
kedudukan dan kewenangan KPK dilihat dari kacamata fikih?
Jawaban
a. Kedudukan dan kewenangan KPK menurut
perspektif fikih dikenal dengan istilah waliyyul madhalim(Lembaga khusus
yang menangani tindak pidana), hal tersebut memandang kedudukan KPK dalam
pemerintahan RI adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan menggali
bukti-bukti hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
1.
Al-Ahkam
as-Sulthoniyyah, hlm. 80-81
2.
Al-Ahkam
as-Sulthoniyyah, hlm. 491
3.
Al-Khulashoh
fi Ahkam adz-Dzimmah, Juz. I, hlm. 474
4.
Al-Fiqh
al-Islami, Juz. 8, hlm. 371
b. Bagaimana
hukum penyadapan yang dilakukan oleh lembaga independent semacam KPK dengan
alasan melengakapi Berita Acara Penyidikan (BAP)?
Jawaban
b. Penyadapan
yang dilakukan oleh KPK dapat dibenarkan, karena hal itu dilakukan dalam rangka
untuk menggali bukti-bukti penanganan tindak pidana korupsi.
1.
Al-mausu’ah
al-Fiqhiyyah, Juz. 10, hlm. 162
2.
Adab
an-nabawi, hlm. 137
3.
Ghidza’
al-Albab fi Syarh Mandhumat al-Adab, Juz. 1, hlm. 117
4.
Ghidza’
al-Albab fi Syarh Mandhumat al-Adab, Juz. 1, hlm. 400
c. Bagiamana
hukum mengekspos (menyebarluaskan) hasil rekaman penyadapan tersubut mengingat
terdapat pembicaraan yang menyangkut wilayah privasi di dalamnya?
Jawaban
c.
Hukum meng-ekpos hasil rekaman penyadapan sebagaimana
diatas tidak dibenarkan, kecuali maslahah yang dihasilkan dari tindakan
tersebut lebih besar daripada mafsadahnya. Seperti untuk pembuktian transparansi
hukum, menjerakan pelaku korupsi dll.
1.
Fatawi
yasalunaka, Juz. 3, hlm. 126
2.
Faidul
qadir, Juz. 2, hlm. 677
3.
Ihya’
Ulumuddin, Juz. 2, hlm. 328
4.
Taudlih
al-ahkam, hlm. 441
0 komentar:
Posting Komentar